Kamis, 26 April 2012

Hak Menyatakan Pendapat kian Bergema di Senayan

Hak Menyatakan Pendapat kian Bergema di Senayan

 
JAKARTA– Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century DPR mengemukakan parlemen akan mengajukan hak menyatakan pendapat (HMP) untuk menuntaskan kasus bailout dana Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara.
Pasalnya, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memperlihatkan kemajuan dalam mengusust kasus tersebut. Hal itu diutarakan Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah dari Fraksi PKS seusai pertemuan dengan lembaga antisuap itu di Jakarta, Senin (19/9).
“KPK masih beranggapan tidak ada tindak pidana korupsi dalam pengucuran dana bailout senilai Rp6,7 triliun ke Bank Century. DPR akan menggulirkan hak menyatakan pendapat untuk menuntaskan kasus Century,” ujar Fahri.
Menurut Fahri, apabila KPK tidak mampu menarik kesimpulan bahwa kasus Century merupakan tindak pidana korupsi maka dewan akan mengambil alih penanganannya. Sebab, kata dia, kasus Century dimulai pada saat DPR menyatakan hak angket dan dewan harus mengakhirinya dengan hak menyatakan pendapat.
Lebih jauh, Fahri mengemukakan kedatangan Timwas ke Kantor KPK bertujuan untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus Century. Selanjutnya, pertemuan itu akan ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan pengusutan kasus Century yang akan digelar di Gedung Parlemen pada Rabu (21/9).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar