Undang
undang Hak Cipta telah banyak mengalami perubahan, pertama dibuat undang-undang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta dan telah diubah dengan undang-undang
Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan undang-undang Nomor 12 Tahun
1997, dan lebih lengkapnya klik Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar