Waralaba
Waralaba di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai
dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor
melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu
dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun
juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang
dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah
kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di
negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat,
misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan
format waralaba di Indonesia dimulai
pada tanggal 18 Juni 1997,
yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP)
RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba
ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam
format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.
259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan
Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008
tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam
bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha
dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini
terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis
waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang
rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para
pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara
mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem
piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba
akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain
APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License
Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba
di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben
WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia
yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya
nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo
(Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise
Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
Waralaba telah banyak digerakan dan di kembangkan di berbagai
macam bidang, salah satunya adalah pada bidang Teknologi Informasi. Jika
dilihat dari masa ke masa teknologi merupakan sebuah bisnis yang tak akan
pernah terhenti oleh jaman, karena teknologi akan terus berkembang tanpa kenal
batas waktu. Dan menurut saya bisnis walaralaba pada bidang teknologi informasi
ini sangat memiliki prospek kedepan yang cukup baik, sebagai contoh dari bisnis
waralaba pada bidang TI adalah Veneta, Inticom, Multiplus.
Definisi waralaba menurut Menperindag
Waralaba menurut Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba, yaitu waralaba
adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan
atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas
usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan
persyaratan yang ditetapkan dalam rangka menyediakan dan atau penjualan barang
dan jasa.
Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun
2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata
Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), waralaba adalah hak khusus yang
dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri
khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti
hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian
waralaba.
Definisi menurut para ahli
Sejumlah pakar juga ikut memberikan definisi terhadap waralaba.
Campbell Black dalam bukunya Black’’s Law Dict menjelaskan
franchise sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain
untuk menjual produk atau service atas nama merek tersebut.
David J.Kaufmann memberi definisi franchising sebagai
sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis
kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap
akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi
franchisor.
Sedangkan menurut Reitzel, Lyden, Roberts &
Severance, franchise definisikan sebagai sebuah kontrak atas
barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang (franchisor) seperti merek
yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk menggunakan barang (merek)
tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati.
Definisi Secara Umum
Definisi waralaba secara umum dapat diartikan sebagai pengaturan
bisnis yang memiliki perusahaan (pewaralaba atau franchisor) memberi/menjual
hak kepada pihak pembeli atau penerima hak (terwaralaba atau franchisee) untuk
menjual produk dan atau jasa perusahaan pewaralaba tersebut dengan peraturan
dan syarat-syarat lain yang telah ditetapkan oleh pewaralaba.
Definisi waralaba lainnya adalah suatu strategi sistem, format
bisnis, dan pemasaraan yang bertujuan untuk mengembangkan jaringan usaha untuk
mengemas suatu produk atau jasa. Waralaba juga dapat pula diartikan sebagai
suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi keinginnan atau kebutuhan konsumen
yang lebih luas.
Franchising adalah suatu sistim pemasaran berkisar tentang perjanjian
dua belah pihak, dimana terwaralaba menjalankan bisnis sesuai dengan
syarat-syarat yang ditentukan oleh pewaralaba. Franchising dapat pula berarti
sistem pemasaran yang melibatkan dua belah pihak yang terikat perjanjian,
sehingga usaha waralaba harus dijadikan sesuai dengan aturan-aturan dari
pewaralaba.
Beberapa istilah berkaitan dengan usaha waralaba
~Franchise Contract adalah perjanjian hukum antara
pewaralaba dengan terwaralaba
~Â Franchise adalah hak-hak istimewa yang diatur
dalam perjanjian waralaba.
~Franchisee (terwaralaba) adalah pihak yang
mendapatkan hak untuk menjalankan usaha waralaba yang kekuasaannya dibatasi
berdasarkan perjanjian dengan pewaralaba.
~Franchisor (pewaralaba) adalah pihak yang memiliki
bisnis dan penjual hak waralaba kepada terwaralaba. Pewaralaba adalah pihak
didalam kontrak waralaba yang menentukan sistem untuk diikuti dan syarat-syarat
yang disepakati oleh pihak lain yang terlibat.