Kekayaan Intelektual
atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan
untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa
Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan
untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793
mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud
dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian
isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan
Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan,
dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas
segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan,
seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna
untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia Sistem HKI merupakan hak privat
(private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan
karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada
individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar
orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang
baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya
teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan
dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat
memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya
lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi
== Teori Hak Kekayaan Intelektual ==
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh
pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa
hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada
sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang
berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas
benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia
Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual di Indonesia
·
Secara historis,
peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun
1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai
perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan
UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun
1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands
East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the
Protection of Industrial Propertysejak tahun 1888, anggota Madrid
Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne
Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak
tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945,
semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada
tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya.
Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan
perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun
tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan
pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan
Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia
(sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus
dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
·
Pada tahun 1953 Menteri
Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan
nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri
Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan
Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang
mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
·
Pada tanggal 11 Oktober
1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan
dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun
1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk
melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
·
10 Mei 1979 Indonesia
meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of
Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan
Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu
belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah
ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
·
Pada tanggal 12 April
1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk
menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun
1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan
hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat
pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
·
Tahun 1986 dapat disebut
sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986
Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986
(Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup
penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan
perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi
pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
·
19 September 1987
Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12
Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
·
Tahun 1988 berdasarkan
Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak
Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas
Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di
lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen
Kehakiman.
·
Pada tanggal 13 Oktober
1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya
disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November
1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
·
28 Agustus 1992
Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai
berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
·
Pada tanggal 15 April
1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the
Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement
on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan
TRIPS).
·
Tahun 1997 Pemerintah RI
merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak
Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
·
Akhir tahun 2000,
disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000
tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU
No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·
Untuk menyelaraskan
dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual
Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang
Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang
lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu
tahun sejak di undangkannya.
·
Pada tahun 2000 pula
disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak
Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI
dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hak Cipta (Copyrights)
2.
Hak Kekayaan Industri (Industrial
Property Rights), yang mencakup :
·
Paten (Patent)
·
Desain
Industri (Industrial Design)
·
Merek (Trademark)
·
Penanggulangan praktik persaingan
curang (repression of unfair competition)
·
Desain tata letak sirkuit terpadu
(layout design of integrated circuit)
·
Rahasia dagang (Trade secret)
·
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran
ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing
yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah
didaftarkan di Indonesia.